Jumat, 06 Januari 2012

Materi Kelas XII BAB I (Berzina, Mabuk-mabukan, Berjudi dan Mengkonsumsi Narkoba


1.      pengertian  dari
Ø  Mabuk-mabukan dalam bahasa arab adalah sakranun-daikun, dalam kamus besar Indonesia mabuk-mabukan adalah membuat diri mabuk secara berlebihan sehingga membuat gaduh, meresahkan atau membuat gaduh yang dapat menggangu kenyamanan orang lain dan lingkungan sekitar.
Ø   Secara istilah mabuk-mabukan diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) yang jumlahnya tertentu dan dapat mengakibatkan pelakunya mabuk.
Ø  Berjudi, dalam bahasa arab disebut qamara-yuqamirubi-la’ibal maisira,. Dalam kamus bahasa Indonesia berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dipermainan, tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar.
Ø  Menurut istilah berjudi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan, bagi yang menang diuntungkan dan bagi yang kalah dirugikan.
Ø  Berzina dalam bahasa arab disebut zana-yazni. Dalam kamus Bahasa Indonesia berzina diartikan perbuatan bersenggama antara laki-laki-dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan berdasarkan.
Ø  Menurut para ulama zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula budaknya.
Ø  Mengkonsumsi Narkoba dalam bahasa arab disebut mukhadirun-Mukhadiratun. Dalam kamus bahasa Indonesia  Mengkonsumsi Narkoba diartikan obat menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa ngantuk atau  merangsang. Dalam bahasa yunani disebut Narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa.

2.      Surat Al-Isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati  Zina : (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (Surat Al-Isra ayat 32)

3.      Hikmah dari menghindari Mabuk-mabukan, Berjudi, Berzina dan Mengkonsumsi Narkoba.

v  Hikmah menghindari Mabuk-mabukan
-          Terjaganya kesehatan jasmani dan rokhani
-          Terhindar dari  kebencian dan permusuhan
-          Hati menjadi tenang, terhindar dari sikap sombong, hidup tentram karena tidak mudah tersinggung, mental tidak menjadi labil.

v  Hikmah menghindari Berjudi
-          Menjadi orang yang bersyukur
-          Hidup tenang, terhindar dari permusuhan
-          Menjadi orang  yang bertanggung jawab, Tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.

v  Hikmah menghindari  Berzina
-          Terhindar dari penyakit AIDS (terjaganya kesehatan jasmani dan rokhani)
-          Terjaganya keharmonisan hubungan keluaraga
-          Terjaganya kehormatan keluaraga (setiap muslim dapat memelihara kesucian jasmani dan rokhani secara baik dan terhormat)
-          Menciptakan generasi yang baik, suci lahir batin, bersih
-          Terbebas dari fitnah  dan  laknat (Azab) Allah SWT.

v  Hikmah menghindari Mengkonsumsi Narkoba
-          Terjaganya kesehatan jasmani dan rokhani
-          Terhindar dari  kebencian dan permusuhan
-           Hati menjadi tenang, terhindar dari sikap sombong, hidup tentram karena tidak mudah tersinggung, mental tidak menjadi labil.

4.      Dampak akibat yang ditimbulkan apabila  kita Mabuk-mabukan dan Berjudi

Ø  Dampak  mabuk-mabukan
-          Rusaknya kesehatan, orang yang minum alcohol terlalu banyak menjadikan mabuk dan pingsan bahkan bisa menyebabkan gila.
-          Rusaknya jantung, liver, paru-paru, ginjal dan saraf, serta organ bagian dalam tubuh lainya.
-          Mabuk-mabukan yang sudah jelas menggangu kestabilan jasmani dan rokhani, menjadi sebab seseorang bertambah jauh dari mengingat Allah SWT, Hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi laranngan Allah SWT
-          Orang yang dalam kondisi mabuk ketika beribadah tidak akan di terima oleh Allah (selama 40 hari/malam)
-          Mental menjadi labil, mudah tersinggung, dan salah paham, yang menggundang sikap benci dan permusuhan.

Ø  Dampak berjudi
-          Merugikan diri sendiri dan orang lain, merugikan ekonomi kerena ketidakpastian usaha yang dilakukan
-          Menimbulkan kemarahan dan permusuhan dengan sesama, menghalangi zikir dan beribadah kepada Allah SWT
-          Menyebabkan orang lalai, dan malas, terhadap kewajiban terhadap Allah, diri sendiri, dan terhadap orang lain.
-          Menimbulkan kesedihan dan penyesalan sebab perbuatan judi dapat menghilangkan harta dan hargadiri seseorang dalam waktu yang relative singkat.

5.      Dampak akibat terhadap orang yang suka berprilaku Berzina dan Mengkonsumsi Narkoba
Ø  Dampak pelaku berzina
-          Terkena penyakit virus HIV AIDS, penyakit kelamin lainya dan dapat menghilangkan system kekebalan tubuh
-          Zina merupakan sumber kejahatan dan menjadi penyebab pokok kerusakan moral manusia dari segala zaman.
-          Hancurnya kehormatan, keharmonisan dan kepercayaan dihadapan orang lain
-          Mendapatkan azab Allah SWT, karena Zina merupakan dosa besar.
Ø  Dampak mengkonsumsi narkoba
-          Merusak jasmani, akal, dan mental, lebih berat dari pada yang diderita oleh peminum Khamr
-          Refleks yang bermanfaat untuk menjaga tubuhnya akan menurun sehingga tidak dapat memberikan reaksi yang cepat
-          Iman dan keyakinannya akan lenyap, sehingga tidak malu menggulangi kembali
-          Semangat belajar dan bekerja akan menurun sehingga akan mengalami kegagalan dan ketidakberhasilan

1 komentar: